Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2021

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 18 Pasal 8 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Hak, Kewajiban, Larangan, Dan Tanggungjawab, Tanda/Petunjuk/Peringatan Dilarang Merokok Dan Tata Cara Pemasangannya, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pembentukan Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD 2021/4
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan