PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 1, BN. 2020 No. 76, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing;
- 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1803);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1804);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1274);
- Mengatur tentang Tahapan Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing yaitu Penyampaian Permohonan Penyesuaian/Inpassing; Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Persyaratan; Uji Kompetensi; Penetapan Rekomendasi Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi; Pengangkatan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten
Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1628),
- 21 halaman dengan lampiran
|