Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2021

Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur. Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi pedoman untuk: a. Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM PUSPA) Provinsi Jawa Timur; b. Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Provinsi Jawa Timur; c. Program “DESA BERDAYA” Provinsi Jawa Timur; dan d. Program Sinau Nang nDeso (SINANDO) Provinsi Jawa Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 20 Seri E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan