Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Tata Usaha; 2. Subbagian Program dan Pelaporan; dan 3. Subbagian Keuangan. b. Inspektur Pembantu I; c. Inspektur Pembantu II; d. Inspektur Pembantu III; e. Inspektur Pembantu IV; f. Inspektur Pembantu Khusus; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 7 Seri E
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan