Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021

Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Paru Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah Sakit merupakan unit organisasi yang bersifat khusus yang memiliki klasifikasi B, serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawabannya dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan. Susunan Organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha, membawahi: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Keuangan dan Perencanaan. b. Bidang Pelayanan, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Medik; dan 2. Seksi Penunjang Medik. c. Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, membawahi: 1. Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat; dan 2. Seksi Penelitian dan Pengembangan. d. Kelompok Staf Medis; e. Komite Rumah Sakit; f. Satuan Pemeriksaan Internal; g. Instalasi; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Paru Jember
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 5 Seri E
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan