Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora. Terkait ruang lingkup penerima, Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penetapan Calon Penerima, Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penyaluran Honorarium, dan Laporan Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat