Prinsip-prinsip penyelenggaraan Naskah Dinas terdiri atas : a. ketelitian; b. kejelasan; c. singkat dan padat; dan d. logis dan meyakinkan. Penyelenggaraan Naskah Dinas dilaksanakan sebagai berikut: a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. tingkat keamanan; d. kecepatan proses; e. penggunaan kertas surat; f. pengetikan sarana dan komunikasi perkantoran; dan g. warna dan kualitas surat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat