ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 906/923/keuada Perihal Hasil
lnventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK
Fisik, DAK NonFisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS,
BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
menyebabkan adanya penambahan, pengurangan dan
pergeseran alokasi anggaran pendapatan dan belanja
daerah yang bersumber dari Dana Transfer Tahun
Anggaran 2021, maka perlu melakukan perubahan
anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan Lampiran Romawi I Huruf E angka 35
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
ten:tang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, program dankegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas
peruntukannya, Dana Darurat yang diterima daerah pada
tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat
khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum
dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Semarang Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun
2020 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020.
|