tugas - fungsi - organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD. 2020/ NO. 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian tugas Jabatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, perlu menetapakan tugas, fungsi, tata kerja dan rincian tugas jabatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
- Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2014
- 33 Hlmn.
|