ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada perangkat daerah Kota Semarang Tahun 2021 berdasar amanat dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan baik, sesuai fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinntah Daerah Tahun 2021, maka perlu disusun perencanaan tahunan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021, bentuk Perencanaan Pengawasan dan Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2021.
|