ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong dan memberikan motivasi dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pajak daerah diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Pertimbangan Objektif lainnya di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 80 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan TPP, Insentif, TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, pemotongan TPP, pmberhentian TPP, ketentuan lain-lain, penganggaran dan ketentuan penutup.
|