Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2015

Pelaksanaan Sistem Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu Di Kabupaten Pangandaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wilayah Distribusi LPG Tertentu, Lembaga Penyalur, Pengguna LPG Tertentu, Pencatatan Transaksi, Harga Eceran Tertinngi, Tim Kooridinasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi, Lain-Lain, Dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Sistem Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu Di Kabupaten Pangandaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
22 April 2015
Tanggal Pengundangan
22 April 2015
Tanggal Berlaku
22 April 2015
Sumber
BD.2015/18
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan