pendaftaran - wajib - pajak - cabang - lokasi - bagi - pelaku - usaha - yang - melakukan - usaha - dan - atau - pekerjaan - di - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan maka perlu menetapkan Perbup tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan atau Pekerjaan di Kab. Pangandaran.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah dioubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diunah kali terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Thun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahu7n 2009; Uu No. 12 Tahun 2011; Uu No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahjun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri no. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Ciamuis No. 7 tahun 2013; Permen Keuangan N. 73/PMK.03/2012; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah sdiubah denganPerbupo Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nomor Wajib Pajak (NPWP), Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang, dan Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
- 6 Hlm.
|