Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2020

Imbalan Jasa Pelayanan Di UPTD RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Imbalan Jasa Pelayanan di UPTD RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip, Sumber Pendapatan, Komponen Imbalan Jasa Dalam Tarif Pelayanan Kesehatan, Besaran Imbalan jasa Sarana dan Jasa Pelayanan, Pemanfaatan dan Pembagian Imbalan Jasa Pelayanan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Di UPTD RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD.2020/36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan