Peraturan Bupati ini mengatur tentang Imbalan Jasa Pelayanan di UPTD RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip, Sumber Pendapatan, Komponen Imbalan Jasa Dalam Tarif Pelayanan Kesehatan, Besaran Imbalan jasa Sarana dan Jasa Pelayanan, Pemanfaatan dan Pembagian Imbalan Jasa Pelayanan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat