Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dalam rangka keseragaman dalam pengelolaan barang milik daerah, perlu disusun suatu petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur mengenai pengelolaan barang milik daerah Kota Banjar, untuk kepastian hukum dan tertib administrasi petunjuk pelaksanaan atau standar operasional prosedur yang diatur dengan Peraturan Wali Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah 2 berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2020
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
- 35 HAlaman
|