Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 54 Tahun 2015

Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Dapat Diselesaikan Pada Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Tahun Anggaran Berikutnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Dapat Diselesaikan Pada Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Tahun Anggaran Berikutnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
29 September 2015
Tanggal Pengundangan
30 September 2015
Tanggal Berlaku
30 September 2015
Sumber
BD 2015/55
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan