penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam keadaan kahar akibat pandemi corona virus disease 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Dalam raagka meningkatkan penerimaan pajak Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan
perkotaan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corana Virus Disease 2019.
- Undang-Undang Drt. Nomor 7 Tahun 1956; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/OMK.03/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 04 Tahun 2012; Peraturan Bupati Karo Nomor 07 Tahun 2013.
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Pelaksanaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 6
|