KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2020/No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, maka dalam rangka pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012; Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018; Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 42 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nilai Dasar, Prinsip, dan Etika; Pembentukan Kelembagaan Majelis Pertimbangan Kode Etik; Penegakan Kode Etik; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- 10 hlm.
|