MEKANISME PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.a, BD. 2020/ No. 13.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Telah Diatur Secara Umum tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Covid-19 Perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Azas Umum; Penetapan Rencana Kebutuhan Belanja; Pencairan Kebutuhan Belanja; Pembukuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
- 8 hlm. Lampiran 8 hlm.
|