Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 13.a Tahun 2020

Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Azas Umum; Penetapan Rencana Kebutuhan Belanja; Pencairan Kebutuhan Belanja; Pembukuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 13.a Tahun 2020 tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
13.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2020
Tanggal Berlaku
24 Maret 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 13.a
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan