Pengalokasian alokasi dana desa tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2020/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa dan pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
- UUD NRI 1945; UU No. 22 Tahun 2008; Uu No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019; Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 5 Tahun 2012; Perbup Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian; Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa; Penyaluran; Penggunaan; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
- 6 hlm.
|