Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 30 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi dan Perhitungan Retribusi, Bentuk, Isi dan Tata Cara Penerbitan dan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Retribusi Kadaluarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Pelaporan Retribusi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
11 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD 2013/30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan