Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi dan Perhitungan Retribusi, Bentuk, Isi dan Tata Cara Penerbitan dan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Retribusi Kadaluarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Pelaporan Retribusi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat