Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Media Sosialisasi, Izin Pemasangan Media Sosialisasi; Larangan dan Teknis Pemasangan Media Sosialisasi; Penertiban Media Sosial; Kewajiban dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat