kesehatan - covid 19 - keuangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan, Penggunaan dan Pengelola Keuangan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan COVID-19 di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran, ketertiban pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu mengatur mekanisme dan tata cara penatausahaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan covid-19 di Kabupaten Wonogiri; bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah maka perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Dan Tata Cara Penatausahaan, Penggunaan Dan Pengelola Keuangan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Maksud dan Tujuan, serta Mekanisme dan Tata Cara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 23 hlm
|