Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang mekanismenya disesuaikan dengan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.28
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan