ruang -terbuka
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD. 2020/No. 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ruang Terbuka Komunikasi Keluarga di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan pasal 65 ayat (1) yaitu Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan
melibatkan peran masyarakat.
- Pasal 18 Ayat (S6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Ruang Komunikasi Keluarga; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
- 7 Hlmn.
|