Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2012

Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Kepada Kecamatan Dan Desa Di Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Kepada Kecamatan Dan Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
23 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2012
Tanggal Berlaku
23 Februari 2012
Sumber
BD 2012/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan