Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2); penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) di Pasal 74; perubahan Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) serta penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a); perubahan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3), penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan penghapusan ayat (5); perubahan Pasal 78 ayat (1); perubahan Pasal 80 ayat (4); perubahan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4); perubahan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (3); penghapusan Pasal 87; penghapusan Pasal 88 ayat (3); perubahan Pasal 90 ayat (1), (2), dan ayat (3); penambahan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 90A, Pasal 90B dan Pasal 90C; perubahan Pasal 91 ayat (2); perubahan Pasal 92 ayat (2); perubahan Pasal 93 ayat (1); dan perubahan Pasal 117 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan