Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019

PENANGGULANGAN KEMISKINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan daerah ini, meliputi: a. kriteria dan pendataan Warga Miskin; b. hak, kewajiban dan tanggung jawab Warga Miskin; c. tanggung jawab pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat; d. strategi Penanggulangan kemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan; e. pelaksanaan Penanggulangan kemiskinan; f. pembinaan, Pendampingan, Pengawasan, monitoring dan evaluasi; g. peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. TKPKD; i. pendanaan; j. ketentuan penyidikan; k. ketentuan Pidana; dan l. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
LD.2018/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan