retribusi - tempat khusus parkir
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Perda Kab Kudus No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011 tentang retribusi Tempat Khusus Parkir, guna pelaksanaannya perlu menyesuaikan Perbup Kudus No 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kudus No 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus No 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus No 12 Tahun2 012 tentang Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2011; PP No 37 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2013; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 7 Tahun 2011; Oerda Kab Kudus No 3 Tahun 2016; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017; Perbup Kudus No 12 Tahun 2012; Perbup Kudus No 29 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 mengenai perencanaan dan pengadaan sarana pemungutan retribusi, Pasal 27 mengenai Lokasi tempat khusus parkir ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
- Peratuan Bupati Kudus No 12 Tahun 2012
- 8 hlm
|