Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 33 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Dairi No. 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa TA 2020, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagaian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
28 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BD. 2020/No. 34
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Dairi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan