Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi Daerah dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dasar Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Persyaratan dan Prosedur Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Retribusi Daerah dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
01 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan