Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerja Sama dan Kemitraan, Pem budayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat