Kualifikasi-jabatan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2021/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana dan Perkiraan Kebutuhan Pegawai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019
- Materi pokok: Ketentuan Umum dan Kualifikasi Jabatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 625 halaman
|