Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah yang meliputi: Tanggungjawab, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; Pelaksanaan PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; Pemberdayaan; Anggaran Responsif Gender; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat