Penanggulangan penyakit menular bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah terjadinya penyakit dan penularan penyakit. Ruang lingkup pengaturan dalam Perda Kabupaten Tegal meliputi kelompok dan jenis penyakit menular; penyelenggaraan; peran serta masyarakat; kerjasama; sumber daya kesehatan; koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan; pencatatan dan pelaporan; larangan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana. Penyakit menular dikelompokan menjadi penyakit menular langsung dan penyakit menular yang ditularkan oleh binatang pembawa penyakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat