Retribusi daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 1C/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan dan pelayanan pasar di Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian kembali;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 70/M.DAG/PER/12/2013
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2019
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Pasal 1; Pasal 29; Pasal 37A; Pasal 41A; Pasal 41B; Pasal 42; dan Pasal 46
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012
- 12 halaman
|