Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Maksud ,tujuan dan prinsip,sumber dana alokasi dana desa,pembagian dan penghitungan alokasi dana desa ,penyaluran alokasi dana desa,penggunaan alokasi dana desa ,penghasilam tetap dan tunjangan serta penerimaan lainya yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa dan intensif BPD,kekuasaan pengelolaan keuangan desa,pengelolaan keuangan desa,Pembinaan dan pengawasaan ,sanksi,kerugian keuangan ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat