RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan dan penambahan objek pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
b. bahwa agar layanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, kepada masyarakat pengguna jasa dibebankan pungutan retribusi sebagai biaya atas pemanfaatan jasa layanan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
- Tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
- 16
|