TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan sebagai pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal sesuai kebutuhan masyarakat, maka harus disinergikan dengan program pembangunan daerah;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
- Setiap perusahaan yang melakukan usahanya di wilayah kota wajib melaksanakan program TJSLP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan TJSLP diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- 16
|