pengelolaan keuangan daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 9E/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas PErda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memperkuat sistem kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan penyesuaian; b
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2010
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2010 pada Pasal 1; Pasal 2; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; dan Pasal 11
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
- Perda Nomor 14 Tahun 2010
- 9 halaman
|