PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- Bahwa penulisan pada Pasal 16 Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu kurang tepat dalam penulisan tahun Peraturan Walikota yang dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Parkir Pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
10. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
11. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Parkir pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2014 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
- Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2014
- 3
|