KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
- Setiap Perusahaan yang melakukan usahanya dalam wilayah Kota harus menyampaikan Rencana dan Program TJSLP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
- 10
|