Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang meliputi: Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Pidana dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat