Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2020

PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pengendalian Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019; memuat antara lain: ketentuan umum; kasud, tujuan dan ruang lingkup; tatanan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah; pematauan dan penindakan; peran serta masyarakat; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
25 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2020
Tanggal Berlaku
25 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 23
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan