Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal yang meliputi: Prinsip, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE Daerah; Kerjasama atau Kemitraan; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
14 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2020
Tanggal Berlaku
14 Januari 2020
Sumber
LD 2020/ No. 2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan