Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal yang meliputi: Prinsip, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE Daerah; Kerjasama atau Kemitraan; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat