Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air MInum Tirta Ayu Kabupaten Tegal yang meliputi: Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi; Jangka Waktu Pendirian; Organ; KPM; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Kepegawaian; Dana Pensiun; Aset; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih; Anak Perusahaan; Evaluasi; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Tarif Air MInum; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
LD 2020 No. 1
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan