PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANANA TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa Izin Industri Pengolahan Kayu Rakyat (IPKR) belum tercantum dalam Pendelegasian Kewenangan berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan.
- 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.13/Menlh-II/2015
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
- Berisi tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 26)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- eraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018
- 6
|