PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN PINO KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pino.
- 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016
- batas wilayah Kecamatan Pino sebagai berikut :
a. Batas Utara: Kecamatan Kota Manna
b. Batas Barat : Kecamatan Pino Raya
c. Batas Timur : Kecamatan Seginim
d. Batas Selatan : Kecamatan Ulu Manna
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
- 20
|