KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya, salah satunya melalui penegakan integritas dan nilai etika;
b.bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan secara profesional dan akuntabel diperlukan aparat pengawas yang memiliki integritas, kompetensi, objektifitas dan independensi yang tinggi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta mendukung terpenuhinya persyaratan aparat pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan kode etik sebagai pedoman perilaku bagi aparat pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan;
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
5. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
- Kode Etik APIP berlaku untuk aparat pengawasan meliputi:
1. Pejabat Struktural;
2. Auditor;
3. P2UPD;
4. PNS lainnya di lingkungan Inspektorat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
- 12
|