organisasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7
TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KOTA KEDIRI
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja
perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kediri,
diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat
ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional,
efektif dan efisien;
b. bahwa Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan
pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada
urusan pemerintahan dibidang kesehatan selain unit
pelaksana teknis dinas, terdapat rumah sakit daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan
masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang
memberikan layanan secara professional, maka perlu
melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
- Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri. memuat antara lain penetapan tipe-tipe SPKD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- mengubah Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
- jumlah 9 halaman
|